KELUARGA BERSAKSI DAN MEWARTAKAN SABDA ALLAH
( disarikan dari Renungan bulan Kitab Suci
nasional Keuskupan Agung Semarang 2016)
Tema bulan Kitab Suci Nasional tahun 2016 ini adalah keluarga
yang bersaksi dan mewartakan Sabda Allah. Ada 2 maksud dalam tema ini
yakni kita diharapkan jadi pewarta sabdaAllah. Dan memberikan kesaksian Sabda Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Kerigma dipakai oleh Gereja untuk kegiatan
pewartaan. Kerygma berasal dari kata
Yunani “ Kerygma yang berarti proklamasi atau pengumuman. Dari sini memunculkan
kata kerja memproklamasikan dan mengumumkan
yang diberi tugas mengumumkan
biasanya disejajarkan setingkat
pangeran atau putera raja, Dialah yang
melayani kerajaan yang menghubungkan raja dengan publik.
Kata kerigma/pewartaan dipahami dalam 2 arti yakni aktivitas mewartakan dan isi pewartaan itu sendiri. Dan itu pula yang
dilakukan Yesus yang memaklumkan yang
menjadi misi perutusannya . Lihat Lukas
4:18-19 yang mengutip Yesaya 61:1-2 ketika
ia mengumumkan akan datangnya tahun rahmad Tuhan. Caranya dengan mengajar dan memberitakan dan menyembuhkan (mat 4:23,
mrk 1:39’ Luk 4:44 bdk mat 9:35.
Kerygma dipakai oleh gereja dalam hubungannya dengan Yesus Kristus, yakni
dipahami sebagai kegiatan mewartakan hidup, wafat dan kebangkitan Kristus dan menuntut pertobatan bagi orang- orang
yang mendengarkan pewartaan itu.
Rasul Paulus, setelah bertemu dengan yesus bertobat total adalah salah satu pewarta ulung akan
Yesus Kristus, dalam surat-suratnya
kerigma itu jelas terbaca.
Kata saksi dalam kitab suci sangat erat hubungannya
dengan lembaga keadilan kesaksian adalah apa yang dilihat dan disaksikan secara
pribadi. Jadi seorang saksi adalah memberikan informasi yang benar yang dialami
sendiri. Jadi kesaksian diambil dari
dunia hukum.
Dari dunia pengadilan kesaksian dari satu orang
bukanlah saksi, jadi kesaksian harus dikuatkan atas dua atau tiga orang saksi
(Luk 17:6 19:15) dan dari dunia hukum pula kita mengenal saksi palsu. Akan halnya saksi palsu, Perjanjian Baru
juga menerapkan aturan bahwa kesaksian yang valid hanya bisa diterima
jika ada 2 atau 3 orang saksi lain (bdk Mateus 8:16; 2 Kis 13:1) Dalam Yoh 5:37 Yesus sendiri menyatakan BapaNyalah yang memberikan kesaksian atas apa yang
diperbuatNya.
Dua belas pengikut Yesus adalah saksi yang mengetahui sang guru secara mendalam
mendengarkan ajaranNya dan menyaksikan mukjijat yang dikerjakanNya. Paulus
mengambil istilah Pengadilan tentang saksi dan dibri makna rohani bahwa
Paulus mendapat tugas dari Tuhan untuk menjadi saksiNya maka
istilah martir dikenakan pada
orang yang berani memberikan nyawanya dan imannya kepada Yesus.
Makna martus ( orang yang bersaksi ) adalah
orang yang amat yakin dengan imannya dan penuh kesetiaan sehingga berseidia mengorbankan
segala-galanya.
Para murid adalah pewarta sederhana yang
mewartakan apa yang dibuat Yesus , akhirnya pewartaan mereka sampai
kepada kita yang terus menerus diteruskan kepada gerejaNya lewat orang-orang
kepercayaanNya.. maka keluarga Kristiani ikut mewartakan Yesus sebab keluarga adalah gereja mini ( ecclesia
domestica).
Walau kita generasi yang jauh dari generasi
para rasul, kita tetap dapat mengambil
peranan dengan memberikan kesaksian
tentang Tuhan dengan dengan meruskan
ajaranNya sesuai dengan perintahNya.
Dalam BKSN 2016
keuskupan Agung Semarag ada empat tema yang mau direnungkan.
1. Yesus
model pewarta sejati.
2.
Saling bersaksi dan mewartakan dalam keluarga.
3.
Bersaksi dan mewartakan demi gereja.
4. Bersaksi
dan mewartakan di tengah masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar